Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut sejumlah oknum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ditahan lantaran memalsukan surat tanah terkait aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Mereka melakukan sebelum terbentuknya satgas, setelah BLBI terbentuk dibuka semua dokumennya, ternyata ada yang berubah, ditangkap orangnya," kata Mahfud dikutip Jumat (21/1/2022).
Dalam catatan Bisnis, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah meningkatkan kasus pemalsuan surat dan penjualan aset BLBI ke tahap penyidikan.
Kasus yang sudah naik tahap penyidikan itu adalah dugaan pemalsuan surat terkait lahan di Bogor Utara, Kota Bogor.
"Dugaan Pemalsuan Surat terkait lahan di Bogor Utara, Kota Bogor sudah penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dihubungi, Senin (27/12/2021).
Andi mengatakan meski sudah naik tahap penyidikan, pihaknya belum menetapkan tersangka. "Belum baru peningkatan status penyidikan minggu lalu," kata Andi.
Baca Juga
Sementara itu, untuk dugaan pemalsuan surat terkait lahan BLBI di Jasingan, Kabupaten Bogor, masih dalam penyelidikan.
"Dugaan Pemalsuan Surat terkait lahan di Jasinga, Kab Bogor, masih penyelidikan," kata Andi.
Kasus di Bogor
Sebelumnya, Bareskrim Polri sedang menelisik kasus pemalsuan surat dan penjualan aset BLBI. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Andi memaparkan bahwa kasus yang ditangani Bareskrim adalah kasus pemalsuan dengan obyek surat DJKN. Surat itu disinyalir terkait dengan lepasnya sejumlah aset BLBI di Kabupaten dan Kota Bogor.
Adapun dalam ringkasan Laporan Keuangan Transaksi Khusus Pemerintah Pusat yang diperoleh Bisnis dari kalangan pemerintah secara spesifik menunjukan aset-aset mana saja yang suratnya dipalsukan oleh jaringan mafia tanah yang diduga berkolaborasi dengan pejabat di Kementerian Keuangan.
Aset pertama yang telah berpindah tangan adalah tanah seluas 2.991.360 m2 atau 2.991 hektare di Desa Neglasari. Kedua, aset seluas 2.013.060 m2 di Cikopomayak, Kabupaten Bogor.
Soal lahan di Cikopomayak, Satgas BLBI sebelumnya telah menyita lahan eks BLBI seluas 5.004.429 m2.
Ketiga, aset berupa lahan dan bangunan seluas 3.911 m2 di Kawasan Bogor Utara, Kota Bogor. Total kerugian negara menurut laporan keuangan tersebut senilai Rp52 miliar rupiah.