Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengenai PTM, Satgas Covid-19: Sekolah Punya Otoritas untuk Mengambil Sikap

Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 BNPB Hery Trianto mengatakan, sekolah memiliki adjustment tersendiri mengenai pembelajaran tatap muka (PTM).
Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 BNPB Hery Trianto mengatakan, akhir pekan ini, pihaknya akan melakukan evaluasi mengenai Pembelajaran Tatap Muka (PTM), terutama untuk wilayah DKI Jakarta yang terpaksa menutup 18 sekolah karena ditemukannya kasus positif Covid-19.

Kondisi ini tentunya membuat sekolah-sekolah lain kebingungan dan juga khawatir terhadap kesehatan siswa dan juga tenaga pendidiknya.

Menanggapi hal tersebut, Hery menyampaikan bahwa sekolah memiliki adjustment-nya masing-masing sehingga tidak harus mengikuti semua.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Pembelajaran di Masa Pandemi untuk tahun ajaran 2022.

“Jadi memang sekolah bisa melakukan adjustment sesuai mitigasi risikonya masing-masing. Keselamatan itu tetap yang utama, jadi memang benar-benar diperhatikan,” kata Hery dalam diskusi ‘Pandemi Covid-19: Update Perkembangan dan Penanganan untuk PTM yang Aman’ yang diselenggarakan oleh Yayasan Tarakanita secara daring pada Jumat (21/1/2022).

Dia menilai, sekolah-sekolah swasta seperti Tarakanita sepertinya tidak mengalami kendala yang berarti dari sekolah jarak jauh. Sebab, semua siswa yang ada di rumah sudah terfasilitasi dengan Wifi sehingga tidak ada kendala komunikasi.

“Tinggal bagaimana meyakinkan siswanya untuk duduk, tidak menutup kamera, disiplinnya bisa terbangun.. Rasanya itu bisa tetap dilakukan,” katanya, menambahkan bahwa persoalan sekolah negeri lebih kompleks bila dibandingkan sekolah swasta.

“Karena dengan adanya PKM ini mereka kadang-kadang sekolah, kadang-kadang tidak. Tapi kekhawatiran bagaimana melindungi memang harus dijadikan perhatian,” tambahnya.

Pawa awal Januari lalu, semua sekolah diwajibkan untuk melaksanakan PTM Terbatas, dengan merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Pembelajaran di Masa Pandemi untuk tahun ajaran 2022 yang telah diperbaharui.

SKB tersebut disebut lebih rinci dan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.

Adapun 4 Kementerian yang terlibat yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

SKB ini dikeluarkan dengan banyak pertimbangan, seperti terjadi penurunan kemampuan belajar anak, dan adanya kesenjangan pembelajaran antara anak-anak dari kelompok keluarga kaya dengan keluarga kurang mampu yang semakin meningkat, yaitu mencapai 10 persen.

Tidak hanya itu, anak-anak putus sekolah di tingkat sekolah dasar meningkat 10 kali lipat dibanding tahun 2019.

“Berdasarkan kondisi tersebut, kita berupaya untuk memulihkan pembelajaran dengan kembali membuka sekolah secara tatap muka, meskipun secara terbatas di tahun ajaran 2022,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti, dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek, Jumat (21/1/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper