Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Bagaimana Nasib Sekolah Tatap Muka?

Pemerintah memperpanjang kembali PPKM di Jawa-Bali, berikut aturan terkait pembelajaran tatap muka (PTM).
Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang berlaku pada 15-21 Februari 2022

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.

Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (8/2/2022), pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga dua minggu ke depan.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 15 Februari 2022 sampai 21 Februari 2022,” demikian tulis Inmendagri tersebut, Selasa (15/2/2022).

Inmendagri tersebut menuliskan bahwa jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, PPKM Level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah, sedangkan untuk daerah PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah.

Inmendagri tersebut juga mengatur kegiatan belajar pada daerah berstatus PPKM level 3, 2, dan 1 yang dapat dilakukan dengan skema pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Ketentuan penerapannya mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Sekadar informasi, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menetapkan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Berikut ketentuan pembelajaran tatap muka berdasarkan beleid tersebut:

1. pembelajaran tatap muka terbatas berkapasitas siswa 50 persen yang dilakukan setiap hari secara bergantian, maksimalnya selama 4 jam. Ketentuan ini diperuntukkan bagi:

- Satuan pendidikan dengan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan (TK) minimal 40 persen.

- Vaksinasi dosis 2 pada warga lansia di tingkat kabupaten/kotanya minimal 10 persen.

2. pembelajaran jarak jauh berlaku bagi:

- Satuan pendidikan yang melakukan vaksinasi dosis 2 pada guru dan TK kurang dari 40 persen.

- Vaksinasi dosis 2 pada lansia di kabupaten/kotanya kurang dari 10 persen.

3. Pendidik dan TK yang bertugas saat PTM terbatas, wajib sudah vaksin.

4. Pendidik dan yang tidak boleh vaksin atau dianjurkan menunda karena komorbid yang tidak terkontrol maupun kondisi medis tertentu (berdasarkan keterangan dokter), wajib melakukan pembelajaran via PJJ.

5. Wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) sebagai berikut:

- Memakai masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu
- Jaga jarak antarorang dan/atau antarkursi serta meja minimal 1 meter
- Menghindari kontak fisik
- Tidak pinjam-meminjam perlengkapan belajar
- Tidak berbagi makanan dan minuman serta makan/minum berhadapan atau berdekatan
- Menjalankan etika batuk dan bersih
- Rutin membersihkan tangan.

6. Kondisi medis warga sekolah:

- Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 ataupun kontak erat dengan pasien terkonfirmasi
- Sehat, dan jika memiliki komorbid maka harus di kondisi terkontrol
- Warga sekolah dan keluarga yang ada di rumah tidak mempunyai gejala Covid-19.

7. Kantin dan pedagang:

- Kantin tidak boleh buka selama PTM terbatas
- Penjaja di luar gerbang sekolah diatur oleh satgas sekolah dan setempat

8. Ekstrakurikuler dan olahraga di dalam maupun di luar ruang, diterapkan sesuai prokes.

9. Kegiatan belajar di luar sekolah diperbolehkan sesuai ketentuan PPKM.

10. Kegiatan antar-jemput siswa dilakukan dengan ketentuan:

- Tempatnya berada di area terbuka dan luas, sehingga memungkinkan pelaksanaan prokes ketat
- Jadwal datang dan pulang masing-masing kelompok belajar diatur untuk menghindari kerumunan.

Menurut Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2/2022 tentang Diskresi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, PTM terbatas untuk sekolah yang berada di daerah PPKM level 2 dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen dari ruang kelas.

Sementara, PTM untuk wilayah berstatus PPKM 1, 2, 3 dan 4 tetap mengacu pada SKB 4 Menteri. Selain itu, orang tua atau wali juga diberikan pilihan untuk mengikutkan anaknya PTM atau PJJ.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper