Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melakukan pertemuan virtual melalui zoom meeting. Ternyata, Rahmat tidak hanya mengadakan tatap muka dengan keluarga ataupun kuasa hukum, tapi dengan pihak lain juga.
“KPK memberikan hak setiap tahanan untuk dapat dikunjungi oleh keluarga atau penasihat hukumnya sesuai jadwal kunjungan yang telah ditentukan dengan seizin tim penyidiknya,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
Dalam masa pandemi Covid-19, Ali menjelaskan bahwa KPK melakukan berbagai penyesuaian layanan. Salah satunya kunjungan tahanan yang dapat dilakukan secara daring.
Ini dengan tetap mengacu pada prosedur dan tata cara sebagaimana diatur dalam PP No. 58/1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
KPK, tambah Ali, juga telah membuat ketentuan tentang tata cara kunjungan tahanan di Rutan KPK yang disosialisasikan kepada setiap tahanan.
“Namun, dalam peristiwa ini, KPK sangat menyayangkan bahwa tahanan dimaksud diduga bertemu secara daring dengan pihak-pihak lain sebagaimana batasan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ali menuturkan bahwa KPK akan melakukan evaluasi baik terhadap tahanan maupun rutan KPK.
“Agar dalam pelayanan rutan berpedoman pada ketentuan dan SOP yang berlaku dengan tetap mengedepankan pelayanan prima sebagai hak dari tahanan,” ucapnya.
Sebelumnya, beredar video dan foto Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tengah melakukan pertemuan virtual selain keluarga dan kuasa hukum. Total ada 12 orang, mereka diduga kader Partai Golkar.