Bisnis.com, JAKARTA - Politisi Partai Golkar Azis Samual menegaskan bahwa penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi tidak berhubungan dengan Partai Golkar.
“Kami di Partai Golkar berulang-ulang mengingatkan seluruh kader untuk bekerja dengan hati, penuh tanggung jawab, patuhi hukum, dan harus menjaga marwah serta nama baik partai. Kalau ada yang menyimpang, ya dia harus tanggung risikonya sendirilah,” kata Azis dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (10/1/2022).
Menurut dia, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tentu menyesalkan terjadinya kasus ini, tetapi Airlangga akan bersikap tegas apabila terkait dengan kasus korupsi dan menghormati proses hukum yang berlangsung.
“Saya jamin Pak Airlangga tidak akan mencapuri urusan KPK,” ucap Azis melanjutkan.
Dengan sikap tegas Airlangga yang menyesalkan terjadinya kasus korupsi, Azis berpandangan bahwa kredibilitas Airlangga tidak terganggu oleh kasus ini.
“Beliau justru terus menunjukkan kinerja yang luar biasa, baik sebagai Ketua Umum maupun dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator bidang Ekonomi. Ratingnya terus meningkat kok,” kata Azis.
Baca Juga
Pernyataan tersebutdia ungkapkan ketika menanggapi pernyataan Peneliti Indonesia Political Opinion (IPO) Catur Nugroho yang mengatakan peluang Golkar untuk menang akan sangat tipis mengingat tingkat keterpilihan Airlangga Hartarto yang rendah.
Azis meyakini yang sebaliknya, karena berdasarkan data yang pihaknya miliki, saat ini rating Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto terus mengalami peningkatan.
“Kami punya data yang menunjukkan perkembangan positif dan ini dapat dipertanggungjawabkan keilmiahannya,” kata Azis Samual menegaskan.
Sebelumnya, pada Rabu (5/1/2022), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Rahmat Effendi diduga melakukan intervensi dalam memilih tanah, serta meminta uang kepada pihak swasta yang tanahnya dipilih.
Adapun barang bukti dalam kasus ini adalah uang tunai dan buku rekening bersaldo Rp5,7 miliar.