Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset milik Grup Texmaco. Kali ini total nilai aset yang disita mencapai Rp1,9 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan aset yang disita itu merupakan 159 bidang tanah yang tersebar di sejumlah kota yang nilainya mencapai Rp1,9 triliun.
Perkiraan nilai total aset yang telah disita Satgas BLBI dari Grup Texmaco dalam 2 tahap penyitaan mencapai Rp5,2 triliun.
"Total luas tanah 1,9 juta meter persegi. Ini dilakukan dan dihimpun dari dan terhadap 159 bidang tanah dengan perkiraan aset yang disita Rp 1,9 triliun," kata Mahfud, Kamis (20/1/2022).
Berikut ini perincian aset Grup Texmaco berupa 159 bidang tanah di atas dengan total luas tanah 1.934.244 m2 senilai Rp1,9 triliun:
- Kendal 691.204 m2 (Rp691.204.000.000)
- Pemalang 198.057 m2 (Rp198.057.000.000)
- Semarang 30.740 m2 (Rp 61.480.000.000)
- Batang 45.540 m2 (Rp45.540.000.000)
- Karawang 920.000 m2 (Rp920.673.000.000)
- Tangerang 48.030 m2 (Rp48.030.000.000)
Sebelumnya, pada penyitaan tahap I tanggal 23 Desember 2021, Satgas BLBI telah menyita 587 bidang tanah jaminan kredit Grup Texmaco seluas 4.794.202 m2 yang terletak di 5 Kabupaten/Kota, yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang. Perkiraan nilai aset tanah di 5 Kabupaten/Kota dengan perincian sebagai berikut:
- Kota Padang (Rp235.698.169.000)
- Kota Pekalongan (Rp5.697.796.000)
- Kabupaten Subang (Rp2.500.321.500.000)
- Kabupaten Sukabumi (Rp203.058.050.000)
- Kota Batu: (Rp387.194.802.000).