Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim, Begini Mekanisme Pemindahan Aset di Jakarta ke Nusantara

Ibu Kota Negara (IKN) akan pindah ke Kalimantan Timur (Kaltim). Sejumlah aset negara di Jakarta pun akan pindah ke Ibu Kota bernama Nusantara tersebut.
Suasana deretan gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (23/3/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Suasana deretan gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (23/3/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Ibu Kota Negara (IKN) akan pindah ke Kalimantan Timur (Kaltim) seperti diatur pada Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diresmikan DPR pada Rabu (18/1/2021). Sejumlah aset negara di Jakarta pun akan pindah ke Ibu Kota bernama Nusantara tersebut.

Dalam UU IKN pasal 27 disebutkan barang milik negara (BMN) yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di DKI Jakarta atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaanya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan atau Kementerian Keuangan.

Dijelaskan pada Pasal 28, pengelolaan barang milik negara ini dapat dilakukan pemindahtanganan dan atau pemanfaatan.

Pengelolaan barang yang dimaksud meliputi kegiatan perencanaan, kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, penilaian, pemindahtanganan dan penghapusan.

Pemindahtanganan aset negara yang ada di Jakarta memiliki beberapa ketentuan. Pihak yang akan mengelola aset negara tersebut harus berupa badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya masih milik negara.

Prosesnya pun dilakukan secara tender. Adapun tender yang dimaksud termasuk beauty contest yang sesuai dengan perundang-undangan.

Jika nilai barang atau aset negara yang akan dipindahtangankan tersebut lebih sampai dengan Rp100 miliar harus mendapatkan izin dari menteri keuangan. Namun, bila nilai barang atau aset tersebut nilainya di atas Rp100 miliar maka harus mendapatkan persetujuan dari presiden.

Pemindahtanganan barang milik negara ketika Ibu Kota pindah akan dilaporkan kepada DPR sesuai dengan mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara.

Sementara itu, bila aset negara itu akan dimanfaatkan, proses pemanfaatannya dapat melalui penunjukan pemerintah terhadap BUMN maupun melalui tender.

Dalam proses pemindahtanganan aset negara di Jakarta tidak berlaku bagi beberapa hal, antara lain aset atau barang cagar budaya.

Barang atau aset yang memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan hingga kebudayaan, termasuk barang yang memiliki nilai budaya juga dilarang untuk dipindahtangankan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper