Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang dugaan korupsi Lampung Tengah dengan tersangka mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Agendanya adalah mendalami keterangan Azis. Salah satunya perkenalan dia dengan mantan Peyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang selalu tanpa izin.
Azis mengatakan, bahwa pertemuan pertamanya dengan Robin pada akhir 2019 atau awal 2020. Saat itu, Robin datang bersama anggota Polri bernama Agus Supriyadi.
“Diperkenalkan Agus Supriyadi di kediaman saya,” kata Azis menjawab pertanyaan hakim di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).
Azis menjelaskan bahwa pada pertemuan itu, Agus tidak secara langsung memperkenalkan dia dengan Robin. Agus hanya bilang dia datang bersama Robin yang juga anggota kepolisian.
Saat itu, tambah Azis, Robin tidak banyak bicara. Pertemuan di rumah jabatan Wakil Ketua DPR itu didominasi Agus yang menceritakan keluarga dan tugasnya sebagai Korps Bhayangkara.
Azis pun mengaku tidak tahu bahwa Robin adalah penyidik KPK. Dia baru sadar setelah pertemuan selanjutnya karena identitas Robin masih menggantung di bajunya.
Baca Juga
“Saya hanya ketemu [Robin] di rumah jabatan karena dia datang tidak pernah izin. Tidak pernah memberikan info ke saya, sehingga mendadak sudah datang di pos ronda dan nongkrong di gazebo,” jelasnya.
Dalam kasus ini, JPU KPK telah membacakan dakwaan untuk Azis Syamsuddin. Pertama, Azis didakwa memberikan suap sekitar Rp3,6 miliar ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
“Terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan US$36.000 [Rp520 juta] atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan Maskur Husain,” kata Jaksa KPK Lie Putra saat membaca dakwaan, Senin (6/12/2021).
Lie menjelaskan, bahwa suap tersebut agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perbuatan Azis merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, Azis memberi duit dengan total Rp3,6 miliar tersebut kepada Stepanus dan Maskur sebagai hadiah atau janji atas jabatan atau kedudukan mereka.
“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Lie.