Bisnis.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo, Nurhadi yang menjadi korban kekerasan ketika meliput di Surabaya. Unjuk rasa berupa teatrikal dan pembuatan mural berlangsung di Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Kasus Nurhadi ini telah berproses di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang putusan rencana digelar pada Rabu, (12/1/2022). Selain AJI Jakarta, komunitas pers lainnya juga berencana menggelar aksi di berbagai daerah berbarengan dengan sidang putusan pada Rabu (12/01/2022).
AJI bersama komunitas pers lainnya sudah menggelar aksi di 21 kota semenjak Maret 2021. Ini belum termasuk dengan aksi di berbagai media sosial yang dilakukan komunitas pers di tanah air dan jaringan internasional.
Kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi terjadi pada 27 Maret 2021. Nurhadi dianiaya sekelompok orang saat meliput di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jl Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.
Saat itu, Nurhadi mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.
Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Baca Juga
Saat itu, Nurhadi yang kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminan, kemudian ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi.
Di sana, dia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya. Seluruh data di ponsel dihapus dan simcard HP Nurhadi dirusak. Selain itu, pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan memaksa Nurhadi untuk memastikan bahwa foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo.
Kasus ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Dua polisi aktif tersebut dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara pada sidang tuntutan. Jaksa menilai kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU No. 40/1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers.
Tuntutan ini menurut Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto, terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan atas apa yang dialami Nurhadi. Dan kalaupun diterapkan, seharusnya dituntut 2 tahun sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Selain itu, dalam sidang dakwaan pada 22 September 2021, dua polisi aktif ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Namun, tiga pasal tersebut tidak digunakan dalam tuntutan kedua terdakwa.