Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Kasus Kekerasan Jurnalis, KY Pantau Independensi Hakim

KY berkomitmen untuk memantau persidangan kasus kekerasan atas jurnalis Tempo bernama Nurhadi dengan seksama.
Gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta mengaku telah menerima pengaduan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) soal kasus kekerasan jurnalis Tempo Nurhadi yang terjadi 27 Maret lalu.

KY berkomitmen untuk memantau persidangan kasus tersebut dengan seksama.

“Kami punya penghubung KY di Surabaya. Kami akan memantau proses persidangan perkara kekerasan jurnalis tersebut dalam rangka menjaga independensi hakim dalam memeriksa dan memutus,” ujar dia dalam rilis tertulis, dikutip Selasa (2/11/2021).

Dikatakan, KY sesuai dengan kewenangannya menerima pengaduan dari masyarakat untuk melakukan pemantauan proses peradilan.

“Kalau wartawan saja diperlakukan seperti itu, bagaimana dengan warga biasa,” kata Sukma.

Dia membuka pintu, jika dalam proses peradilan dirasa diskriminatif terhadap korban. Bila ditemukan pelanggaran selama proses persidangan, KY berwenang untuk memeriksa hakim.

“Jika nanti selesai persidangan dirasa prosesnya diskriminatif, maka bisa adukan ke kami. Misalnya, korban dikecilkan perannya, tidak dihargai kesaksiannya, dibentak-bentak, dan sebagainya, itu juga bisa dilaporkan ke KY. Kami akan memeriksa hakimnya sesuai mekanisme yang ada,” katanya.

Sementara itu, AJI mempertanyakan keputusan majelis hakim yang tidak menahan kedua terdakwa kasus penganiayaan Nurhadi. Pasalnya, kedua terdakwa masih dirasa menjadi ancaman bagi korban, mengingat korban mengalami trauma atas penganiayaan yang terjadi.

Nurhadi hingga saat ini masih dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Sejak proses penyidikan di Polda Jawa Timur kedua pelaku tidak pernah ditahan. Mereka tidak pernah diberi sanksi di internal kepolisian. Begitu pula saat perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sampai saat ini Purwanto dan Firman bebas berkeliaran sebagai seorang terdakwa,” ujar Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung dalam keterangannya, dikutip Selasa (2/10/2021).

“Kami sangat menyesalkan keputusan majelis hakim yang tidak menahan kedua pelaku,” tambah Erick.

Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam.

Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.

Saat itu di lokasi, sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi dan menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

Dua anggota polisi tersangka kasus penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 22 September.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Winarko mendakwa kedua polisi itu dengan pasal  Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, dua anggota polisi ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper