Bisnis.com, JAKARTA - Partai Golkar menunggu klarifikasi terkait kejelasan operasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Bekasi sekaligus Ketua DPD Golkar Bekasi, Rahmat Effendi.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Bekasi Daryanto mengatakan akan tetap menunggu pernyataan resmi dari KPK ihwal penangkapan Rahmat Effendi.
"Kita berharap hal yang buruk tidak terjadi dan kita tunggu klarifikasi KPK besok seperti apa. Ini khan masih simpang siur. Infonya beliau dijemput bukan OTT langsung," kata Daryanto di Bekasi, Rabu (5/1/2022).
Daryanto menyatakan pihaknya belum bisa berkomentar banyak sebelum ada klarifikasi komisi antirasuah, sebab menurut info yang didapat, Rahmat Effendi didatangi petugas KPK di kediamannya.
Daryanto mengaku kaget saat mendengar kabar penangkapan KPK terhadap Wali Kota Bekasi sebab pada siang tadi dirinya masih berjumpa dengan wali kota.
"Pagi-nya sampai siang tadi khan kita ketemu saat paripurna dengan DPRD. Terus saya tadi dapat info siang dijemput KPK," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan telah menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu.
"Saat ini Wali Kota Bekasi dan beberapa orang yang terkait sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Sebelumnya, berdasarkan keterangan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, mengatakan bahwa KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu pada pukul 13.00 sampai 14.00 WIB.
"KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di Bekasi, Jawa Barat, siang hari ini mulai dari pukul 13.00 sampai 14.00 WIB," kata Ghufron.
Setelah OTT, para pihak yang saat ini diketahui salah satunya adalah Rahmat Effendi itu pun telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka segera dimintai keterangan.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Sampai saat ini, KPK belum menjelaskan lebih lanjut detail kasus terkait dengan OTT dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Meskipun begitu, KPK menyampaikan akan segera menginformasikan detail kasus lebih lanjut.