Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bobol 14 Bank, Hukuman Bos SNP Finance Dipangkas Jadi 4 Tahun

MA mengabulkan PK dari Komisaris Utama SNP Finance Leo Chandra dan memangkas hukumannya menjadi 4 tahun penjara.
Gedung Mahkamah Agung/Antara
Gedung Mahkamah Agung/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus kredit fiktif PT SNP Finance, Leo Chandra.

Leo Chandra adalah salah satu pemenang saham PT SNP dengan total kepemilkan sebesar 33 persen. Kasus yang membelitnya terkait kredit fiktif kepada 13 bank.

Adapun dalam putusan yang dibacakan pada akhir Desember 2021, majelis hakim Agung membatalkan putusan MA Indonesia Nomor 851 K/PID.SUS/2020 tanggal 12 Mei 2020.

Meski PK dikabulkan, Mejelis Hakim Agung tetap menyatakan Leo Chandra bersalah karena turut serta mengabaikan pelaksanaan kewanangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan terhadap lembaga keuangan.

“Menjatuhkan pidana terdahap Terdakwa Leo Chandra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan yang dikutip Bisnis, Selasa (4/1/2022).

Sekadar informasi, Leo Chandra adalah terpidana kasus kredit fiktif PT SNP Finance. Leo sempat divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat membacakan putusan, hakim berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Leo bukan suatu tindak pidana.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, Leo diputus bersalah, MA kemudian menjatuhkan hukuman selama 5,5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan penjara.

Jumlah hukuman tersebut dipangkas oleh MA dalam putusan PK pada 30 Desember lalu menjadi 4 tahun bui.

Sempat Buron

Sebelum diadili dan perkaranya sampai ke tingkat peninjauan kembali, Leo Chandra sempat buron dalam kasus pembobolan 14 bank.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Leo Chandra ditahan setelah menyerahkan diri ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (27/9/2018).

Menurut Dedi, sisa buronan kasus pembobolan bank tersebut kini hanya tinggal 2 yaitu LD yang merupakan anak Leo Chandra dan SL dari bagian keuangan PT SNP.

"Memang benar, hari ini ada tambahan tersangka yang ditahan yaitu LC yang merupakan pendiri dan pemilik Columbia dan PT SNP," tuturnya, Kamis (27/9/2018).

Menurut Dedi, tim penyidik Bareskrim Mabes Polri kini masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang buronan berinisial LD dan SL.

Leo Chandra, menurut Dedi, masih diperiksa secara intensif oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Sisa buronan lainnya masih dalam pengejaran," kata Dedi.

Pada perkara tersebut, PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016-September 2017.

Plafon kredit yang diajukan sebesar Rp 425 miliar dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia. Pada Mei 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp 141 miliar.

Kemudian, ada catatan pembiayaan tapi catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan para tersangka sampai saat ini tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.

Tak hanya Bank Panin yang menjadi korban, PT SNP juga mengajukan kredit kepada 13 bank lain yang terdiri dari beberapa Bank BUMN dan swasta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper