Bisnis.com, SOLO - Bersamaan dengan diberhentikannya sejumlah pegawai Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME), Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menawarkan lima skema perekrutan para periset di Lembaga Eijkman sebagai peneliti.
Dilansir dari brin.go.id, Minggu (2/1/2022), Laksana menambahkan, "BRIN telah memberikan beberapa opsi sesuai status masing-masing."
Pihaknya lalu menjelaskan bahwa LBME selama ini bukanlah lembaga resmi pemerintah dan berstatus unit proyek di Kementerian Riset dan Teknologi.
Hal tersebut, kata dia, menyebabkan para pegawai negeri sipil (PNS) periset di LBME tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh dan berstatus seperti tenaga administrasi.
Di sisi lain, Laksana mengatakan bahwa selama ini LBME banyak merekrut tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan berlaku. Berikut rincian skema perekrutan para periset di LBME.
1. PNS Periset: dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.
Baca Juga
2. Honorer Periset usia di atas 40 tahun dan S-3: mengikuti penerimaan ASN jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
3. Honorer Periset usia di bawah 40 tahun dan S-3: mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.
4. Honorer Periset non S-3: melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship).
5. Honorer non Periset: diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBME ke RSCM sesuai permintaan Kementerian Kesehatan yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.