Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Satgas BLBI Tagih Utang Hindarto & Anton Tantular Rp1,6 T

Pemanggilan Hindarto dan Anton Tantular terkait penyelesaian hak tagih negara senilai Rp1,61 triliun.
Reni Lestari
Reni Lestari - Bisnis.com 30 Desember 2021  |  19:08 WIB
Satgas BLBI Tagih Utang Hindarto & Anton Tantular Rp1,6 T
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). - Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil duo pengusaha Hindarto Tantular dan Anton Tantular. 

Anton Tantular merupakan Direktur Utama PT Central Bumi Indah. Dia adalah salah satu buronan kasus Bank Century

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam surat panggilannya di media massa, Kamis (30/12/2021), meminta keduanya hadir pada hari Kamis, 6 Januari 2022.

Pemanggilan itu terkait penyelesaian hak tagih negara atas obligor penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Central Dagang dengan kewajiban senilai Rp1,61 triliun.

Anton dan Hindarto diperintahkan untuk menghadap Tim B Satuan Tugas. 

"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Rionald dalam pengumuman tersebut. 

Selain Anton dan Hindarto, ada sebanyak 19 konglomerat lainnya yang masih memiliki kewajiban hak tagih pemerintah terkait pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Dalam dokumen penanganan hak tagih negara dana BLBI tertanggal 15 April 2021, nama Hindarto dan Anton Tantular mausk dalam daftar obligor prioritas. 

Menurut data Kementerian Keuangan, total kewajiban para konglomerat tersebut mencapai Rp 30,43 triliun pada Desember 2020.

Beberapa konglomerat tersebut telah dipanggil oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan BLBI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bank century blbi
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top