Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos) pada 14 Desember 2021. Salah satu aturan dalam beleid tersebut ialah mengenai jabatan wakil menteri sosial.
Penerbitan Perpres yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet ini sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133/P Tahun 2020 tentang Pengisian dan Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.
Kemensos dipimpin oleh seorang menteri serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Dalam memimpin Kemensos, Menteri Sosial (Mensos) dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri serta mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kemensos.
Berdasarkan aturan ini, Kementerian Sosial terdiri atas Sekretariat Jenderal (Setjen); Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan dan Jaminan Sosial; Ditjen Rehabilitasi Sosial; dan Ditjen Pemberdayaan Sosial. Terdapat juga Inspektorat Jenderal; Staf Ahli (Sahli) Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; Sahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan Sahli Bidang Aksesibilitas Sosial. Seluruh jabatan ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
"Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri (Sosial) dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal," bunyi Pasal 22.
Berdasarkan ketentuan Perpres, di lingkungan Kemensos dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kemensos dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dipimpin oleh kepala.
“Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri (Sosial) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi ketentuan Pasal 27.
Sebagaimana diamanatkan dalam aturan ini, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Mensos harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
“Kementerian Sosial harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Sosial,” bunyi Pasal 29.
Ditegaskan juga, semua unsur di lingkungan Kemensos harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang sosial secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,” ketentuan Pasal 30 Perpres ini.
Perpres Nomor 110 Tahun 2021 ini berlaku sejak diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 14 Desember 2021. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Perpres Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Sosial, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini,” demikian ketentuan Perpres 110/2021.