Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Samsul Maarif mengusulkan pemilihan Ketua Umum (Ketum) PBNU pada Muktamar ke-34 tahun 2021 dipilih oleh Ahlul Halli Wal Ahdi (AHWA), sebagaimana pemilihan Rais Aam.
Biasanya, tim AHWA diisi oleh ulama dan kiai sepuh yang jadi panutan kiai lainnya yang berjumlah 9 orang.
Samsul menyebut, ada beberapa pertimbangkan mengapa AHWA sebaiknya langsung memilih Ketum PBNU periode 2021-2026.
“Mengapa demikian, pertama, karena menghindari perpecahan internal. Saya melihat kondisi pendukung masing-masing ini mengeras,” ujar Samsul dikutip dari Channel Padasuka TV, Selasa (21/12/2021).
Kedua, lanjut dia, menghindari potensi adanya money politik. Ketiga, menghindari ikut campurnya pihak-pihak luar, sehingga NU betul-betul bersih dari macam-macam kepentingan.
“Kalau Ketum PBNU dipilih oleh AHWA Insya Allah akan terhindar dari ketiga hal tersbut. Syukur-syukur usulan ini bisa dipertimbangkan dalam muktamar kali ini,” katanya.
Baca Juga
“Kalau tidak pun muktamar yang akan datang sudah direkomendasikantahun ini. Jadi pada Muktamar ke-35 yang akan datang 2026 itu harus sudah melalui mekanisme pemilihan ketua lewa AHWA. Itu lebih maslahat dan menghindari mudharat,” sambung Samsul.
Publik belakangan ramai membincangkan kandidat ketum PBNU masa bakti 2021-202. Beberapa tokoh yang digadang untuk maju adalah petahana Ketum PBNU petahana Said Aqil Siraj dan Katib Aam PBNU Yahya Cholil Staquf.
Pada muktamar ke-34, Ketua Umum PBNU nantinya bisa dipilih secara langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara.
Namun, kandidat Ketum nantinya harus menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari Rais Aam terpilih.
"Wakil Ketua Umum ditunjuk oleh ketua umum terpilih," bunyi AD/ART NU.
Salah satu hasil rekomendasi dari Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar NU yang digelar di Jakarta, pada September 2021 lalu menyepakati Calon Ketua Umum PBNU akan dipilih melalui metode one man one vote atau pemilihan suara.
AD/ART NU juga mengatur bahwa peserta Muktamar NU nantinya terdiri dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, pengurus wilayah, pengurus cabang/cabang istimewa.
Muktamar akan sah apabila dihadiri dua pertiga jumlah wilayah dan cabang/cabang istimewa yang sah.