Bisnis.com, JAKARTA – Terdakwa Maskur Husain memakai duit suap dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk karaoke dan menyawer biduan.
Hal tersebut terungkap pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK Lie Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam BAP, Maskur menggunakan duit panas tersebut untuk membeli emas. Lalu membayar uang muka mobil yang pada Februari lalu sudah dijual kembali.
“Sisanya saya gunakan untuk biaya sosialisasi saya sebagai calon Wali Kota Ternate dan untuk memberikan tips atau uang sawer kepada penyanyi dan pemain musik di Jakarta,” kata Lie membacakan BAP, Senin (20/12/2021).
Maskur menerima duit tersebut dari Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis menyetor Rp1,75 miliar dan Aliza Rp1,4 miliar sehingga totalnya Rp3,15 miliar.
Dari total Rp3,15 miliar tersebut, Maskur menerima Rp2,55 miliar. Dia mengaku duit tersebut tidak digunakan untuk mengurus perkara Azis dan Aliza.
Baca Juga
“Untuk kepentingan pribadi. Saya lupa [untuk apa saja],” jelas Maskur saat ditanya Lie.
Sebelumnya, JPU KPK membacakan dakwaan untuk Azis Syamsuddin. Ada dua dakwaan yang dilayangkan.
Pertama, Azis didakwa memberikan suap sekitar Rp3,6 miliar ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
“Terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan US$36.000 [Rp520 juta] atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan Maskur Husain,” kata Jaksa KPK Lie Putra saat membaca dakwaan, Senin (6/12/2021).
Lie menjelaskan bahwa suap tersebut agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perbuatan Azis merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, Azis memberi duit dengan total Rp3,6 miliar tersebut kepada Stepanus dan Maskur sebagai hadiah atau janji atas jabatan atau kedudukan mereka.
“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Lie.
Sedangkan Azis yang didakwa menyuap Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain memilih tak melakukan pembelaan atau eksepsi.
“Setelah kami berdiskusi dengan saudara terdakwa terkait dakwaan ini, kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini, dan bisa dilanjutkan dalam pemeriksaan pembuktian,” kata Penasihat Hukum Azis, Rifai Kusumanegara.