Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sopir Penyidik Robin Ungkap Motif Azis Syamsuddin Suap Bosnya

Azis Syamsuddin menyetor duit kepada penyidik Robin agar namanya tidak disebut dalam persidangan.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim penyidik atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim penyidik atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA – Agus Susanto, sopir eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyetor duit kepada penyidik Robin supaya namanya tidak disebut dalam persidangan.

“Pokoknya aman, Bang. Nama Abang tidak akan disebut dalam persidangan,” kata Agus menirukan percakapan telepon Robin dan Azis, Senin (13/12/2021).

Agus menjelaskan bahwa uang diberikan Azis pada 5 Agustus tahun lalu. Saat itu, Agus diajak Robin ke rumah Azis di Jakarta Selatan.

Dia mengaku melihat Robin menenteng uang bukan dalam rupiah dan dimasukkan ke dalam tas. Setelah itu, keduanya menuju PN Jakarta Pusat.

Agus mengaku tidak tahu perkara apa yang ingin diamankan Azis dengan menyetor uang kepada Robin. "Langsung perihal amankan posisi perkara Azis. Saya tidak mendengar perkara apa,” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan dakwaan untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Ada dua dakwaan yang dilayangkan.

Pertama, Azis didakwa memberikan suap sekitar Rp3,6 miliar ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

“Terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan US$36.000 [Rp520 juta] atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan Maskur Husain,” kata Jaksa KPK Lie Putra saat membaca dakwaan, Senin (6/12/2021).

Lie menjelaskan bahwa suap tersebut agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Perbuatan Azis merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua, Azis memberi duit dengan total Rp3,6 miliar tersebut kepada Stepanus dan Maskur sebagai hadiah atau janji atas jabatan atau kedudukan mereka.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Lie.

Sedangkan Azis yang didakwa menyuap Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain memilih tak melakukan pembelaan atau eksepsi.

“Setelah kami berdiskusi dengan saudara terdakwa terkait dakwaan ini, kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini, dan bisa dilanjutkan dalam pemeriksaan pembuktian,” kata Penasihat Hukum Azis, Rifai Kusumanegara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper