Bisnis.com, JAKARTA - Polisi dan Ormas Pemuda Pancasila (PP) berbeda pernyataan soal aset negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sekjen PP Arif Rahman mengklaim pihaknya menyewa gedung tersebut untuk dijadikan kantor PP.
"Jadi kalau itu bisa dibuktikan teman-teman Jakpus itu ada bukti menyewa," kata Arif, Selasa (14/12/2021).
Dia juga menyatakan bahwa pihaknya tak melanggar aturan dan merebut lahan negara atas bangunan yang dijadikan kantor PP tersebut.
"Tidak ada yg dilanggar karena kan menyewa, kecuali kami merebut lahan orang, ini menyewa. Makanya harus bedakan mana yang memang ada transaksi sewa menyewa, mana yang menyalahi aturan hukum," ujarnya.
Arif pun menegaskan tak ingin dikaitkan dengan kasus BLBI. Diketahui bahwa lahan yang sempat dijadikan kantor PP tersebut berkaitan dengan BLBI.
"Jadi kita jangan dikaitkan dengan masalah BLBI nya itu bahwa itu sitaan negara," katanya.
Sementara itu, Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menyebut, Pemuda Pancasila menguasai aset tersebut tanpa hak.
"Laporan dari lembaga manajemen aset negara yaitu LMAN selaku pengelola aset negara yang melaporkan bahwa salah satu aset milik negara, BPPN yaitu yang telah terkait kasus BLBI telah dikuasai tanpa hak oleh organisasi masyarakat yaitu Pemuda Pancasila," kata Setyo, Senin (13/12/2021).
Setyo menjelaskan awalnya LMAN telah melakukan negosiasi sebanyak dua kali terkait aset negara yang dijadikan markas ormas tersebut.
Namun, negosiasi itu buntu dan akhirnya LMAN melaporkan penguasaan aset BLBI tanpa hak itu, ke Polres Jakarta Pusat.
"Kami bersama-sama dengan lembaga manajemen aset negara dan dibantu oleh tiga pilar telah mengamankan bangunan tersebut dan sekarang bangunan tersebut telah kami segel dan kami police line dan kita proses untuk lebih lanjutnya," ujarnya.