Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengambil langkah antisipasi lebih berani untuk menghindari potensi penularan Covid-19 varian Omicron dari luar negeri.
Dalam keterangan pers Selasa (14/12/2021) petang, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 BNPB Wiku Adisasmito mengumumkan bahwa Warga Negara Asing (WNA) dari negara terpapar Omicron mulai dilarang masuk ke Indonesia.
Sementara itu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang bepergian dari negara terpapar Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.
"Daftar negara-negara yang masuk dalam kriteria ini akan ditinjau secara berkala, sesuai dengan dinamika kasus di Indonesia dan dunia," kata Wiku.
Durasi karantina tersebut terbilang lebih lama ketimbang WNI yang pulang bepergian dari negara non-terpapar Omicron. Khusus WNI dari negara-negara yang cenderung lebih aman ini, pemerintah menetapkan durasi karantina 10 hari.
"Kebijakan karantina adalah kunci kebijakan mengatasi importasi kasus yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan," tamah Wiku.
Baca Juga
Adapun untuk WNI dari negara Omicron, tes PCR wajib dilakukan 3x24 jam sebelum kedatangan, saat kedatangan, hari kedua karantina, dan hari ke-13 karantina.
Sedangkan PCR untuk WNI dari negara yang dinilai relatif lebih aman wajib dilakukan 3x24 jam sebelum kedatangan, di hari kedatangan, hari kedua karantina dan kedelapan karantina.
Terlepas dari prosedur yang lebih ketat ini, pada poin intinya Wiku mengimbau masyarakat yang tidak memiliki urusan mendesak agar meminimalisir lalu lintas ke luar negeri.
"Jadilah contoh yang baik untuk sesama warga Indonesia, agar kebijakan yang telah disusun sedemikian rupa guna mencegah importasi kasus dapat terimplementasi dengan baik," pungkasnya.
Terhitung hingga hari ini, secara global sudah ada sekitar 12.000 kasus varian Omicron yang menyebar ke-77 negara.
Selain Afrika Selatan, Inggris dan Denmark disebut BNBP sebagai kawasan yang tengah mengalami lonjakan kasus seiring kedatangan varian tersebut.