Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 3 Januari 2021
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri ini diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 13 Desember 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali," demikian bunyi Inmendagri 67, dikutip Selasa (14/12/2021).
Dikutip dari salinan Inmendagri, terdapat 10 kabupaten di dua provinsi yang ditetapkan pemerintah dengan status level 3.
Dalam Inmendagri terbaru, pemerintah juga mengatur beberapa aktivitas di kabupaten/kota dengan status level 3. Berikut beberapa aturannya;
Pendidikan
Pemerintah membatasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di kabupaten/kota yang masih berstatus level 3 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Ketentuan itu berlaku untuk jenjang SD, SMP dan SMA.
Sementara, untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMALB, pemerintah memperbolehkan maksimal 62 persen sampai 100 persen. Kapasitas maksimal PTM untuk PAUD dibatasi 33 persen.
Perkantoran
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Sementara itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO.
Kegiatan di Pusat Kebugaran (Gym)
Dalam Inmendagri itu disebutkan fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25 persen.
Selain itu, penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom harus disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan
Pusat Perbelanjaan
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Jumlah maksimal pengunjung makan juga dibatasi 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Kegiatan di Rumah Ibadah dan Tempat Wisata
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga). Namun para jemaah hanya dibatasi maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Sementara, untuk tempat wisata ada penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.