Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 3 Januari 2021
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri ini diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin, 13 Desember 2021.
Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (14/12), pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga tiga minggu ke depan, yaitu mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022
Adapun, dalam aturan kali ini, DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM level 1.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 1," demikian bunyi Inmendagri Nomor 67 tersebut, dikutip Selasa (14/12/2021).
Aturan ini memerinci bahwa seluruh kabupaten/kota administrasi di Jakarta menerapkan PPKM level 1, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Sementara, beberapa daerah di Banten juga menerapkan PPKM level 1. Daerah itu di antaranya wilayah Tangerang Raya, dengan perincian level 1 yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
Selanjutnya, beberapa wilayah di Jawa Barat juga memberlakukan PPKM level 1. Daerah itu diantaranya Kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten Bekasi. Sementara Kota Bekasi menerapkan PPKM level 2.