Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 3 Januari 2022, Jakarta Level 1

Pemerintah menurunkan status PPKM di Jakarta dari Level 2 ke Level 1 pada periode perpanjangan PPKM Jawa-Bali 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Akbar Evandio
Akbar Evandio - Bisnis.com 14 Desember 2021  |  08:10 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 3 Januari 2022, Jakarta Level 1
rnPengendara melintas di jalur penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jakarta, Minggu (1/8/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim kondisi penyebaran virus corona di Ibu Kota mulai melandai. Hal ini tak lepas dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berakhir pada Senin (2/8/2021). ANTARA FOTO - Rivan Awal Lingga\\r\\n

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 3 Januari 2021

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri ini diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin, 13 Desember 2021.

Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (14/12), pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga tiga minggu ke depan, yaitu mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022

Adapun, dalam aturan kali ini, DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM level 1.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 1," demikian bunyi Inmendagri Nomor 67 tersebut, dikutip Selasa (14/12/2021).

Aturan ini memerinci bahwa seluruh kabupaten/kota administrasi di Jakarta menerapkan PPKM level 1, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Sementara, beberapa daerah di Banten juga menerapkan PPKM level 1. Daerah itu di antaranya wilayah Tangerang Raya, dengan perincian level 1 yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Selanjutnya, beberapa wilayah di Jawa Barat juga memberlakukan PPKM level 1. Daerah itu diantaranya Kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten Bekasi. Sementara Kota Bekasi menerapkan PPKM level 2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dki jakarta Covid-19 PPKM
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top