Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak menutup kemungkinan Novel Baswedan Cs akan ditempatkan Korps Pemberantas (Kortas) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal ini sejalan dengan rencana mengembangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) menjadi Korps Pemberantas (Kortas) Tipikor. Kapolri menyampaikan hal itu saat penyerahan SK Pengangkatan Khusus Novel Baswedan dan 43 eks Pegawai KPK sebagai ASN Polri.
"Saat ini kami sedang lakukan perubahan terhadap Dittipidkor akan kita jadikan Kortas (Korps Pemberantas) Tipikor, sehingga di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerjasama sampai dengan penindakan," kata Listyo dalam arahannya, dikutip Jumat (10/12/2021).
Tak menutup kemungkinan Novel Baswedan Cs akan ditempatkan di organisasi baru. Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan penempatan Novel dkk akan disesuaikan dengan kompetensinya.
"Sesuai kompetensi, kan ada latar belakang yang beda-beda ada SDM ada di satker lain," kata Dedi.
Adapun, nantinya, Kortas Tipikor ini akan selevel dengan Detasemen Khusus 88 Antiteror. Kortas ini akan berada langsung di bawah Kapolri. Kortas ini rencananya akan dipimpin Jenderal Bintang 2.
Baca Juga
Diketahui, saat ini Dittipikor berada di bawah Bareskrim Polri dan dipimpin oleh seorang Brigjen alias bintang satu. Sementara itu Bareskrim dipimpin oleh Jenderal Bintang tiga dan Jenderal Bintang dua mengisi posisi Wakabareskrim.
"Nanti dia sama dengan Densus 88 masih di bawah Kapolri," kata Dedi.
Dedi menjelaskan dalam Kortas itu, akan dibagi beberapa kedeputian yang akan dipimpin oleh seorang Deputi. Nantinya kedeputian ini meliputi lingkup mulai dari pencegahan hingga penindakan.
"Direktorat Tipikor akan dibesarkan menjadi organisasi yang lebih tinggi lagi. Itu lah deputi-deputi, deputi penindakan, deputi pencegahan, deputi kerja sama antar lembaga kemudian ada satu deputi lagi," katanya