Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember

Hari Antikorupsi Sedunia adalah sebuah kampanye global yang diperingati pada tanggal 9 Desember.
Tangkapan layar- Ilustrasi Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Dsember. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Tangkapan layar- Ilustrasi Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Dsember. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Hari Antikorupsi Sedunia adalah sebuah kampanye global yang diperingati pada tanggal 9 Desember setiap tahun untuk meningkatkan kesadaran publik agar bersikap antikorupsi.

Terkait peringatan tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) @kemensosRI, Kamis (9/12/2021) pagi mencuit, bahwa pencegahan korupsi membuka peluang menuju tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG's) yang melindungi akses lebih luas kepada layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.

“Ayo bangun budaya antikorupsi. Katakan tidak pada korupsi!”

Sementara itu, Menpan-RB Tjahjo Kumolo dikutip dari laman menpan.go.id, mengatakan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember harus dijadikan momentum untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi.

Korupsi adalah kejahatan luar biasa dan musuh bersama.

“Mari kita jadikan peringatan ini sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi dan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Minggu (5/12/2021).

Menurut Tjahjo, dalam hal memerangi korupsi, semua elemen bangsa harus ikut bergerak dengan fungsi dan tugasnya masing-masing. Tanggung jawab melawan korupsi tak hanya ada di pundak aparat penegak hukum.

"Kementerian PANRB tentunya selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi di negeri ini dengan segala kewenangan yang kami miliki," kata Tjahjo.

Mantan Menteri Dalam Negeri ini tidak bosan-bosan mengingatkan pejabat publik dan jajaran aparatur sipil negara (ASN) akan area rawan korupsi yang harus diwaspadai di antaranya perencanaan anggaran, hibah dan bansos, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa.

Dia menegaskan, untuk memerangi korupsi, pemerintah konsisten melakukan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang digawangi oleh beberapa kementerian dan lembaga. Kolaborasi yang efektif dalam ekosistem pencegahan korupsi terus dilakukan untuk menciptakan gerakan yang masif dalam Stranas PK.

“Kolaborasi dan komitmen pimpinan memegang peranan penting dalam pembenahan birokrasi dan pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Tjahjo, telah ada Undang-Undang No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Regulasi ini adalah salah satu instrumen untuk memerangi korupsi, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi garda depan.

Menteri Tjahjo pun menilai dengan UU KPK yang baru ini, komisi antirasuah ini akan terus menunjukkan kinerja yang semakin baik dalam konteks pencegahan dan penindakan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper