Bisnis.com, JAKARTA - Grup Texmaco memenuhi undangan Satgas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III terkait penyelesaian kewajiban (utang) kepada negara.
Grup Texmaco memiliki utang sekitar Rp8,09 Triliun. Kelompok bisnis yang didirikan oleh Marimutu Sinivasan ini hanya mempunyai kewajiban (utang) kepada negara sebesar Rp8,09 triliun (setara dengan US$ 558.309.845,5 dengan kurs US$1 = Rp 14.500).
Marimutu sendiri mengaku selama lebih dari 20 tahun ini berkali-kali menulis surat untuk meminta waktu beraudiensi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, guna membicarakan penyelesaian kewajiban Grup Texmaco kepada negara.
"Namun, permintaan saya tidak mendapat tanggapan," tulis Marimutu dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).
Menurutnya, kehadiran baiknya memenuhi undangan, baik dari Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun dari Kementerian Keuangan, melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III, membutktikan bahwa dirinya sebagai WNI yang patuh dan nertanggungjawab.
"Saya memiliki Iktikad Baik untuk menyelesaikan kewajiban (utang) kepada negara," ujarnya.
Baca Juga
Adapu dalam keterangannta itu, Marimutu mengatakan bahwa utang komersial senilai Rp8,09 triliun ini didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000.
"Ini sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000," kata Marimutu.
Dia menjelaskan nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Saifuddien Hasan (Dirut PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cacuk Sudarijanto (Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional), dengan diketahui oleh Bambang Sudibyo (Menteri Keuangan).
"Baik kepada Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III, saya mengakui Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp 8.095.492.760.391 (setara dengan US$ 558.309.845,5 dengan kurs US$1 = Rp 14.500) dan saya beriktikad baik untuk menyelesikannya dengan meminta waktu 2 tahun grace period dan 5 tahun penyelesaiannya (total 7 tahun)," katanya.