Bisnis.com, JAKARTA - Grup Texmaco memenuhi undangan Satgas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III terkait penyelesaian kewajiban (utang) kepada negara.
Grup Texmaco memiliki utang sekitar Rp8,09 Triliun. Kelompok bisnis yang didirikan oleh Marimutu Sinivasan ini hanya mempunyai kewajiban (utang) kepada negara sebesar Rp8,09 triliun (setara dengan US$ 558.309.845,5 dengan kurs US$1 = Rp 14.500).
Marimutu dalam keterangannya mengatakan bahwa utang komersial sebesar ini didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000.
"Ini sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000," kata Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan, Selasa (7/12/2021).
Dia menjelaskan nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Saifuddien Hasan (Dirut PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cacuk Sudarijanto (Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional), dengan diketahui oleh Bambang Sudibyo (Menteri Keuangan).
"Baik kepada Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III, saya mengakui Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp 8.095.492.760.391 (setara dengan US$ 558.309.845,5 dengan kurs US$1 = Rp 14.500) dan saya beriktikad baik untuk menyelesikannya dengan meminta waktu 2 tahun grace period dan 5 tahun penyelesaiannya (total 7 tahun)," katanya.
Lebih lanjut Marimutu menjelaskan Grup Texmaco tidak pernah mendapatkan dan tidak pernah memiliki BLBI.
Hal ini, kata dia, dibuatkan oleh penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia, melalui Surat No. 9/67/DHk, tanggal 19 Februari 2007.
Penjelasan itu menyebutkan bahwa “dalam administrasi kami PT. Bank Putera Multikarsa (BBKU) tidak tercatat memiliki kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia, namun memiliki kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh bank dimaksud berupa pinjaman Subordinasi (SOL) dan KLBI kredit program sebesar Rp 160.210.231.825,45 posisi per 31 Desember 2003.”