Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus sengketa PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) berkaitan dengan pengambilalihan aset PT Texmaco milik Marimutu Sinivasan pada Kamis (26/9/2013).
“Majelis hakim akan memutus perkaranya besok berkaitan gugatan yang diajukan kuasa hukum PT Texmaco tersebut,”ungkap kuasa hukum PT PPA Tri Gunarto, Rabu (25/9/2013).
Menurutnya, semua pihak yang berperkara telah merampungkan semua bukti dan kesimpulan, sehingga majelis hakim tinggal memberikan putusan.
“Mudah-mudahan majelis hakim diketuai Muhammad Razad tidak menunda pembacaan putusannya besok.”
Dalam gugatannya, kuasa hukum Texmaco itu mempersoalkan hak tagih pemerintah Rp29 triliun yang dituangkan menjadi tiga Akta Restrukturisasiyang dibuat pada 16 Juni 2005.
Namun penggugat PT Texmaco Grup memiliki data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mencatat outstanding kredit hingga 31 Desember 1999 adalah sebesar Rp8 triliun.
Sebelumnya, kuasa hukum PT Texmaco, Herry Heryadi, mengatakan telah meminta klarifikasi atas status hukum sejumlah aset berupa pabrik tekstil dan perusahaan lainnya di daerah di Jawa Timur, Jawa Tengah, Karawang, Jawa Barat dan di Sumatra Barat.
“Sejak 23 Mei 2001, sampai sekarang setelah 11 tahun asetnya diserahkan kepada para tergugat, ternyata tidak pernah ada perkembangan atas aset tersebut.”
Namun, sampai sekarang, lanjutnya, pemerintah belum memberikan kepastian hukum atas sejumlah asset milik perusahaan tersebut. “Padahal perusahaan klien kami telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran utang kepada pemerintah.”