Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pelecehan Seksual di Unsri, Polisi Periksa Intensif Dosen Berinisial A

Polda Sumsel memeriksa intensif oknum dosen FKIP Unsri berinisial yang diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik kepada mahasiswinya.
Ilustrasi pelecehan seksual./Istimewa
Ilustrasi pelecehan seksual./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan Universitas Sriwijaya (FKIP Unsri) yang diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik kepada mahasiswinya.

Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni di Palembang, Senin (6/12/2021) mengatakan, oknum dosen FKIP Unsri yang berinisial A (34) itu telah memenuhi pemanggilan penyidik yang kedua kalinya sesuai agenda.

"Terlapor A tiba di Mapolda sekitar pukul 09.00 WIB didampingi penasihat hukumnya. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa secara intensif," kata dia.

A diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel.

Menurut Masnoni, oknum dosen terlapor itu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelecehan seksual yang dia lakukan terhadap korban berinisial DR yaitu mahasiswinya sendiri. Sementara ini, dosen bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.

"Tidak menutup kemungkinan status terlapor berubah. Tapi masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik, tunggu saja prosesnya," ujarnya.

Maka dari itu, lanjutnya keterangan dari oknum dosen terlapor tersebut sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyelidikan.

Lantaran penyidik sudah mengumpulkan keterangan dari saksi yakni rekan korban dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM Unsri dan seorang tukang ojek langganan korban DR.

Bahkan sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri, kampus Indralaya, Ogan Ilir pada Rabu (1/12/2021).

Hasil dari oleh TKP tersebut diketahui ada beberapa adegan yang menunjukkan oknum dosen terlapor melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap korban di dalam laboratorium tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum terlapor, Darmawan mengatakan, A telah mengakui adanya peristiwa tersebut.

"Klien kami sudah mengakui peristiwa ini ada, dan sudah mendapatkan hukuman dari pihak kampus," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, oknum dosen tersebut sudah mendapatkan hukuman dari rektorat Unsri, di antaranya tidak ada kenaikan pangkat, dan pencabutan jabatan strukturalnya di FKIP.

Kendati demikian, dia mengharapkan, penyidik dapat mempertimbangkan sikap kooperatif yang dilakukan oleh kliennya itu. Sebelum perkara ini ditangani pihak kepolisian antara pelapor dan klienya sudah dipertemukan atau dimediasi oleh pihak kampus.

"Tentu atas hal itu kami mengharapkan dipertimbangkan oleh penyidik," katanya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper