Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara angkat bicara terkait kasus bunuh diri Novia Widyasari yang merupakan mahasiswi di Jawa Timur.
Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan anggota Polri Bripda RB sebagai tersangka atas kasus meninggalnya seorang mahasiswi, Novia Widyasari dengan cara bunuh diri.
Dalam cuitannya, Beka mendorong agar proses hukum yang berlangsung tidak hanya meminta pertanggungjawaban dari pelaku Bripda dengan inisial RB, tetapi juga petugas kepolisian yang tidak menindaklanjuti laporan korban.
"Semua pihak yang turut serta membantu pelaku harus dimintai pertanggungjawaban, termasuk petugas kepolisian yang tidak menindaklanjuti laporan korban dan pendampingnya," tulis Beka melalui akun Twitter-nya seperti dikutip Bisnis, Minggu (5/12/2021).
Cuitan tersebut dilontarkan Beka menanggapi unggahan Twitter Divisi Humas Polri terkait dengan peristiwa naas yang menimpa mahasiswi berusia 23 tahun itu.
Dalam cuitannya 5 Desember 2021, Divisi Humas Polri menulis akan mengambil tindakan tegas oknum RB setelah kejadian bunuh diri NRW yang berstatus mahasiswi di salah satu universitas di Mojokerto.
"Polri melalui Polda Jatim bergerak cepat terkait kasus bunuh diri seorang mahasiswi berinisial NRW di area makam Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto," tulis akun Twitter tersebut.
Semua pihak yang turut serta membantu pelaku harus dimintai pertanggungjawaban, termasuk juga petugas kepolisian yang tidak menindaklanjuti laporan korban dan pendampingnya.. https://t.co/7nRuU5RxSv
— Beka Ulung Hapsara (@Bekahapsara) December 5, 2021