Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fraksi Nasdem: Pak Mahfud MD, Penuntasan Kasus HAM Tidak Perlu Izin DPR

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menjelaskan tindak lanjut hasil penyelidikan Komnas HAM atas pelanggaran HAM berat masa lalu tidak perlu menunggu keputusan DPR.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah menyelesaikan hasil penyelidikan terhadap 13 kasus pelanggaran HAM berat. Hasilnya pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditindaklanjuti.

Terkait langkah Kejagung, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, pada Kamis (25/11) lalu menyatakan dari 13 kasus itu, 4 di antaranya yang terjadi setelah tahun 2000 sudah diproses pemerintah. Sementara 9 kasus lainnya yang terjadi sebelum tahun 2000 menunggu keputusan DPR.

Beberapa kasus yang belum ditindaklanjuti Kejagung itu di antaranya peristiwa 1965-1966, kasus Petrus, kasus Talangsari Lampung, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II serta kasus-kasus dalam status Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh.

Mengenai pernyataan Mahfud MD tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menjelaskan tindak lanjut hasil penyelidikan Komnas HAM atas pelanggaran HAM berat masa lalu tidak perlu menunggu keputusan DPR.

"Kejagung dapat menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut sesuai dengan ketentuan UU Pengadilan HAM dan hukum acara yang berlaku. Keputusan DPR untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc dilakukan setelah penyidikan oleh Kejagung dilakukan," ujarnya pria yang akrab dipanggil Taubas ini, Senin (29/11/2021).

Ketentuan ini menurutnya merujuk pada Pasal 43 UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-V/2007 terkait penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2007 tersebut, dalam hal DPR merekomendasikan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc, DPR harus memperhatikan hasil penyelidikan dan penyidikan dari institusi yang berwenang untuk itu, yakni Kejagung," jelas Taubas.

Taufik menegaskan dukungannya terhadap perintah Jaksa Agung kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menyusun langkah-langkah strategis dan membuat terobosan progresif untuk menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu yang disampaikannya seminggu yang lalu (21/11).

“Segera tuntaskan pelanggaran HAM masa lalu karena ini adalah hutang politik kita kepada bangsa ini, jangan sampai negeri yang kita cintai ini gagal memberikan keadilan bagi rakyatnya dan menjadi negara yang menjalankan praktek impunitas yakni membiarkan kejahatan tanpa adanya penegakan hukum dan keadilan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper