Bisnis.com, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) meminta Komnas HAM untuk mengklasifikasi serangan ke Kantor PDI pada 27 Juli 1996 atau yang dikenal dengan Peristiwa Kudatuli sebagai pelanggaran HAM berat.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan, PDIP akan terus memperingati peristiwa Kudatuli setiap tahunnya agar publik tidak lupa dengan tindakan otoriter Orde Baru. PDIP, lanjutnya, sudah membuat kajian agar Kudatuli diklasifikasikan menjadi pelanggaran HAM berat.
"Sejak tanggal 20 Juli lalu kita telah memformulasikan perjuangan kita, bahwa Kudatuli ini adalah suatu extra ordinary crime, suatu kejahatan yang luar biasa, suatu pelanggaran HAM berat. Maka itulah yang kita harapkan suatu pengakuan bahwa Kudatuli adalah pelanggaran HAM berat," ujar Hasto dalam Peringatan 28 Tahun Peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Sabtu (27/7/2024).
Menurutnya, peristiwa Kudatuli menjadi pemantik perlawanan kepada Orde Baru. Oleh sebab itu, dia meyakini perlawanan arus bawah tidak bisa dibungkam oleh rezim otoriter sekalipun.
Senada, Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengaku setiap tahun pihaknya mengajukan ke Komnas HAM untuk mengkategorikan Kudatuli menjadi peristiwa pelanggaran HAM berat. Menurutnya, Kudatuli bukan hanya tentang PDIP melainkan demokrasi secara keseluruhan.
Jika peristiwa Kudatuli tidak mendapatkan perhatian khusus maka ke depan kejadian serupa bisa terjadi lagi kepada siapapun dan partai politik manapun. Jika partai politik sudah tidak berani bersuara maka demokrasi akan hancur.
Baca Juga
"Kita menyampaikan kepada Komnas HAM agar ini dicatat sebagai pelanggaran HAM berat. Tentu itu butuh perjuangan, butuh dukungan publik agar kemudian tidak terulang," kata Ganjar pada kesempatan yang sama.
Sementara itu, Kepala Badan Sejarah PDIP Bonnie Triyana menambahkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi berkomunikasi dengan pihak Komnas HAM. Menurutnya, Komnas HAM berjanji akan menindaklanjuti laporan PDIP.
"Kemarin Komnas HAM memberi jawaban kepada kami, jadi ada tahapannya ketika sebuah kasus pelanggaran HAM itu dinyatakan berat, dia harus ada kajian dulu. Kajian ini sedang dilakukan dan hampor selesai di Komnas HAM dan akan diplenokan oleh Komnas HAM untuk 27 Juli," ungkap Bonnie.
Sebagai informasi, Kudatuli merupakan peristiwa ketika massa pendukung PDI kubu Soerjadi bersama sejumlah orang yang diduga aparat menyerang kantor DPP PDI yang diisi oleh massa pendukung PDI kubu Megawati.
Upaya penyerangan itu didukung oleh pemerintahan Orde Baru untuk menggulingkan kepemimpinan Megawati dari kantor pusat PDI. Peristiwa ini meluas menjadi kerusuhan di beberapa wilayah di Jakarta, khususnya di kawasan Jalan Diponegoro, Salemba, Kramat, Jakarta Pusat.
Dari hasil penyidikan Komnas HAM, sebanyak 5 orang massa pendukung Megawati tewas, 149 orang terluka, dan 23 orang hilang. Saat itu, pemerintah menuduh aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) sebagai penggerak kerusuhan.