Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Panglima TNI Bicara Prosedur Pemeriksaan Prajurit oleh Jaksa, Polri, KPK

Panglima TNI menegaskan, pihaknya tidak menutup pemeriksaan terhadap prajurit oleh penegak hukum seperti KPK, polisi dan jaksa.
Aprianus Doni Tolok
Aprianus Doni Tolok - Bisnis.com 23 November 2021  |  19:23 WIB
Panglima TNI Bicara Prosedur Pemeriksaan Prajurit oleh Jaksa, Polri, KPK
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bertemu dengan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, beserta pejabat utama Mabes TNI AU di Kompleks Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/11 - 2021) / Puspen TNI

Bisnis.com, JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjelaskan isi surat telegram (ST) Nomor ST/1221/2021 tentang prosedur pemanggilan atau pemeriksaan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum yakni jaksa, polri dan KPK.

Andika menyampaikan, bahwa keberadaan ST bertandatangan dan bersetempel Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono tertanggal 5 November 2021 ini tidak akan menghambat proses hukum yang telah diatur dalam undang-undang.

“Jadi [ST mengatur] mekanisme soal pemanggilan segala macam atau hanya teknis saja. Sama sekali berarti kita tidak menutup pemeriksaan [terhadap prajurit],” katanya kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Sang Jenderal menegaskan, bahwa TNI tetap merujuk kepada aturan perundang-undangan yang berlaku terkait proses hukum yang berlaku.

“Kami [militer] juga diatur oleh Undang-Undang No.31,” imbuhnya.

Adapun, salah satu mekanisme pemanggilan prajurit TNI oleh penegak hukum yakni polisi, jaksa, hakim, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suatu perkara harus melalui komansan atau kepala satuan terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

panglima tni aparat penegak hukum
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top