Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Tambang di Konawe Utara: KPK Periksa Amran Sulaiman

KPK memeriksa eks Mentan Amran Sulaiman sebagai saksi dalam kasus korupsi tambang di Konawe Utara.
Amran Sulaiman /Antara-Sigid Kurniawan
Amran Sulaiman /Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebagai saksi kasus dugaan suap pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.

Penyidik KPK mendalami soal kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara ke Amran Sulaiman. Amran diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia yang bergerak di bidang tambang nikel.

"Dalam pemeriksaan hari ini terhadap saksi Amran Sulaiman, Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait kepemilikan tambang nikel di Kab. Konawe Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, dikutip Jumat (19/11/2021).

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Aswad dalam rentang 2007-2014 diduga melakukan tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara yang ditaksir Rp2,7 triliun.

Angka tersebut didasarkan pada penghitungan penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan melawan hukum.

Dia diduga menerima suap sekitar Rp13 miliar terkait penerbitan izin pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi.

Uang Rp13 miliar tersebut diduga diterima dari beberapa perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara. Hal itu terjadi pada periode 2007-2009.

Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31/1999 yang diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Aswad juga disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper