Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Pembelian Gas Bumi, Kejagung Periksa Direktur PT Musi Prima Transportasi

Kejagung memeriksa Direktur PT Musi Prima Transportasi berinisial BS dalam kasus tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatra Selatan.
Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi PDPDE Provinsi Sumatra Selatan - JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi
Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi PDPDE Provinsi Sumatra Selatan - JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Direktur PT Musi Prima Transportasi berinisial BS dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatra Selatan.

Dia diperiksa terkait peranannya digunakan namanya oleh tersangka MM untuk membeli mobil Pajero.

Kejagung juga memeriksa RR selaku wiraswasta. Dia diperiksa terkait dengan peranannya digunakan namanya oleh tersangka MM untuk membeli mobil Pajero.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatra Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, dikutip Rabu (17/11/2021).

Terkait perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka.

Selain tersangka Caca Isa Saleh Sadikin, tiga tersangka lainnya adalah eks Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin, Muddai Madang selaku eks Komisaris PT PD PDE Gas, dan Direktur Utama PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) A Yaniarsyah Hasan.

Dari keempat tersangka itu, hanya tiga tersangka yang dijerat dengan pasal pencucian uang yaitu tersangka Caca Isa Saleh Sadikin, Muddai Madang dan A Yaniarsyah Hasan. Sementara itu, tersangka Alex Noerdin hingga kini belum dijerat dengan pasal pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper