Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Direktur PT Musi Prima Transportasi berinisial BS dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatra Selatan.
Dia diperiksa terkait peranannya digunakan namanya oleh tersangka MM untuk membeli mobil Pajero.
Kejagung juga memeriksa RR selaku wiraswasta. Dia diperiksa terkait dengan peranannya digunakan namanya oleh tersangka MM untuk membeli mobil Pajero.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatra Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, dikutip Rabu (17/11/2021).
Terkait perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka.
Selain tersangka Caca Isa Saleh Sadikin, tiga tersangka lainnya adalah eks Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin, Muddai Madang selaku eks Komisaris PT PD PDE Gas, dan Direktur Utama PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) A Yaniarsyah Hasan.
Baca Juga
Dari keempat tersangka itu, hanya tiga tersangka yang dijerat dengan pasal pencucian uang yaitu tersangka Caca Isa Saleh Sadikin, Muddai Madang dan A Yaniarsyah Hasan. Sementara itu, tersangka Alex Noerdin hingga kini belum dijerat dengan pasal pencucian uang.