Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi KPA Tunai Rp39,1 Miliar, Kejari Jakarta Pusat Tahan 2 Pimpinan Bank Daerah

Kejari Jakarta Pusat menahan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepemilikan apartemen (KPA) Tunai Bertahap senilai Rp39,1 miliar. Dua di antaranya adalah pimpinan bank daerah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas KPA Tunai Bertahap senilai Rp39,1 miliar di Jakarta, Selasa malam (16/11/2021)./Antararnrn
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas KPA Tunai Bertahap senilai Rp39,1 miliar di Jakarta, Selasa malam (16/11/2021)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepemilikan apartemen (KPA) Tunai Bertahap senilai Rp39,1 miliar. Dua di antara tersangka adalah pimpinan bank daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/11/2021), mengatakan, bahwa jajarannya melakukan penahanan kepada dua pimpinan salah satu bank pemerintah daerah, serta satu Direktur Utama PT Broadbiz Asia.

Dugaan tindak pidana korupsi pemberian KPA Tunai Bertahap ini diberikan oleh bank daerah kepada PT Broadbiz pada 2011 sampai 2017.

"Ketiga tersangka yang kita lakukan penahanan ini berinisial RI selaku Dirut PT Broadbiz Asia, yang kedua MT selaku pimpinan bank daerah Cabang Pembantu Muara Angke, yang ketiga JP selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau," kata Bima.

Dia menerangkan, bahwa dari hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti dan penyimpangan dalam proses pemberian KPA Tunai Bertahap pada salah satu bank daerah tersebut.

Penyidik menemukan pemalsuan data terhadap debitur dan tidak adanya jaminan atas KPA Tunai Bertahap yang dikucurkan oleh bank itu. Kenyataannya, debitur tidak pernah mengajukan kredit ke bank daerah tersebut.

Akhirnya, Kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet, sedangkan pihak bank milik salah satu pemerintah daerah itu tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA Tunai Bertahap yang macet tersebut.

Atas perbuatan ketiga tersangka, kerugian keuangan negara mencapai Rp39,1 miliar.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak 16 November sampai 20 hari ke depan," kata Bima.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper