Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa tiga orang yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Pertama, RW selaku analis pada Divisi Analisa Risiko Bisnis LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI. Kemudian, RA selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode 2016 sampai dengan Desember 2018, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI. Ketiga, FH selaku Kepala Departemen Divisi Hukum LPEI periode 2013, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, dikutip Rabu (17/11/2021).
Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagaj tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Ketujuh saksi itu diduga menghalang-halangi penyidikan. Ketujuh orang itu sempat dipanggil namun mangkir. Mereka adalah Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI 2016-2018, Indrawijaya Supriadi; mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI 2017-2018, Novlies Hendrawan; mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) 2019-2020, Eko Madiasto
Kemudian, Mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis 2015-2020, Creisa Ryan Gara Sevada, Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta 2016-2018, Amri Alamsyah; mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, Mugi Lestiadi; dan pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia, Rizki Armando Riskomar.
Mereka langsung ditahan selama 20 hari. Penahanan dilakukan sejak 20 November 2021 sampai 20 hari kedepan.