Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap selebgram Rachel Venya pada Senin (1/11). Pemeriksaan ini terkait kasus tindak pidana wabah penyakit dan kekarantinaan.
"Ya hari ini sesuai panggilan jam 10," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Senin (1/11/2021).
Tubagus mengatakan Rachel Venya masih berstatus sebagai saksi dalam pemanggilannya kali ini. "Ya saksi," ujarnya.
Sebelumnya pihak Polda Metro Jaya telah menaikan kasus yang melibatkan Selebgram Rachel Vennya dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengemukakan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan ekspose (gelar) kasus tindak pidana wabah penyakit dan kekarantinaan.
Hasilnya, menurut Yusri, tim penyidik Polda Metro Jaya menemukan ada unsur tindak pidana yang diduga telah dilanggar oleh Rachel Vennya.
"Jadi terkait perkara itu sudah kami naikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan," kata Yusri.
Yusri menjelaskan bahwa pasal sangkaan yang akan diterapkan kepada pelaku adalah Undang-Undang Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.
"Ancamannya satu tahun penjara ya," ungkapnya.