Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Selebgram Rachel Vennya pada hari ini, Senin (1/11) terkait dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan dan Wabah Penyakit setelah dia kabur dari tempat karantina di Wisma Atlet sekembalinya dari Amerika Serikat.
Pemeriksaan terhadap Rachel Vennya kembali digelar setelah kasusnya sudah naik tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Sesuai panggilan jam 10.00 WIB," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade, Senin (1/11/2021).
Tubagus mengatakan Rachel masih akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus kaburnya dia dari karantina.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari tempat karantina Covid-19 di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Hasilnya, polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Sudah dilakukan gelar perkara. Saya dapat informasi, gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/10/2021).
Yusri mengatakan Rachel diduga telah melanggar UU tentang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit. Selebgram yang kerap dipanggil Buna itu terancam pidana satu tahun penjara.
Rachel Vennya telah menjalani pemeriksaan pendahuluan. Menurut Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, ada 35 pertanyaan yang diajukan kepada kliennya.
Materi pemeriksaan oleh penyidik masih seputar kronologi Rachel bersama kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa, bisa kabur dari Wisma Atlet sebelum masa karantina selesai.