Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya meminta selebgram Rachel Vennya kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik setelah perkara yang melibatkan dirinya naik ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa tim penyidik tengah menyiapkan surat panggilan terhadap Selebgram Rachel Vennya.
"Kami sedang siapkan administrasi untuk panggil lagi yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," tuturnya di Polda Metro Jaya, Kamis (28/10/2021).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa Rachel Vennya bakal diperiksa pekan depan, tepatnya Senin 1 November 2021.
Namun, kata Tubagus, Rachel Vennya diperiksa masih dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
"Iya, diperiksanya masih sebagai saksi," katanya.
Sebelumnya pihak Polda Metro Jaya telah menaikan kasus yang melibatkan Selebgram Rachel Vennya dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengemukakan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan ekspose (gelar) kasus tindak pidana wabah penyakit dan kekarantinaan.
Hasilnya, menurut Yusri, tim penyidik Polda Metro Jaya menemukan ada unsur tindak pidana yang diduga telah dilanggar oleh Rachel Vennya.
"Jadi terkait perkara itu sudah kami naikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan," tutur Yusri.
Yusri menjelaskan bahwa pasal sangkaan yang akan diterapkan kepada pelaku adalah Undang-Undang Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.
"Ancamannya satu tahun penjara ya," katanya.