Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Naik Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana di Kasus Rachel Vennya

Tim penyidik Polda Metro Jaya menemukan ada unsur tindak pidana yang diduga telah dilanggar oleh Rachel Vennya.
Selebgram Rachel Vennya/Instagram @rachelvennya
Selebgram Rachel Vennya/Instagram @rachelvennya

Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya telah menaikan kasus yang melibatkan Selebgram Rachel Vennya dari penyelidikan ke penyidikan meskipun tidak diikuti dengan penetapan tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengemukakan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan ekspose (gelar) kasus tindak pidana wabah penyakit dan kekarantinaan.

Hasilnya, menurut Yusri, tim penyidik Polda Metro Jaya menemukan ada unsur tindak pidana yang diduga telah dilanggar oleh Rachel Vennya.

"Jadi terkait perkara itu sudah kami naikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan," tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10).

Yusri menjelaskan bahwa pasal sangkaan yang akan diterapkan kepada pelaku adalah Undang-Undang Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.

"Ancamannya satu tahun penjara ya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper