Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda NTB Pecat Polisi Penembak Polisi Hingga Tewas

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengganjar hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) kepada Bripka M. Nasir karena menembak sesama polisi hingga tewas.
ilustrasi penembakan
ilustrasi penembakan

Bisnis.com, JAKARTA--Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya mengganjar hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) kepada Bripka M. Nasir.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Polisi Artanto mengatakan bahwa sanksi tersebut diberikan ke Bripka M. Nasir karena oknum Polisi tersebut telah menembak mati rekan kerjanya yaitu Briptu Khairul Anwar.

"Sudah dikenakan sanksi kode etik dan sanksi PTDH ya," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/10/2021).

Artanto membeberkan penyebab terjadinya Polisi tembak Polisi itu. Dia menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi ketika tersangka Bripka M. Nasir itu terbakar api cemburu karena korban seringkali berkomunikasi melalui chat Whatsapp dengan isteri tersangka. 

Atas dasar itu, pelaku akhirnya menembak Briptu Khairul Anwar yang diketahui merupakan rekan satu profesi di tempat kerjanya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati dan paling ringan penjara seumur hidup," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper