Bisnis.com, JAKARTA--Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya mengganjar hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) kepada Bripka M. Nasir.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Polisi Artanto mengatakan bahwa sanksi tersebut diberikan ke Bripka M. Nasir karena oknum Polisi tersebut telah menembak mati rekan kerjanya yaitu Briptu Khairul Anwar.
"Sudah dikenakan sanksi kode etik dan sanksi PTDH ya," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/10/2021).
Artanto membeberkan penyebab terjadinya Polisi tembak Polisi itu. Dia menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi ketika tersangka Bripka M. Nasir itu terbakar api cemburu karena korban seringkali berkomunikasi melalui chat Whatsapp dengan isteri tersangka.
Atas dasar itu, pelaku akhirnya menembak Briptu Khairul Anwar yang diketahui merupakan rekan satu profesi di tempat kerjanya.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati dan paling ringan penjara seumur hidup," katanya.