Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ke Jakarta pada Rabu (20/10/2021).
Andi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap izin perkebunan sawit di Kabupaten Kuansing. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada Senin (18/10/2021).
"Informasi sementara hari ini pesawat (yang membawa Andi berangkat) pukul 15:00 WIB dari Pekanbaru," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (20/10/2021).
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka kasus suap izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing.
Andi telah mengantongi Rp700 juta dari jumlah Rp2 miliar yang dijanjikan.
Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Baca Juga
Sementara Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.