Bisnis.com, JAKARTA - Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) diminta agar dapat mengerjakan soal sebaik mungkin untuk mencapai nilai maksimal. Pasalnya, sekadar lolos nilai ambang batas saja tidak menjamin untuk dapat melaju ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, peserta yang berhak untuk melaju ke tahap SKB hanyalah sebanyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan atau formasi berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Tahap SKD merupakan kompetisi dengan persaingan yang sangat ketat karena nilai peserta akan disandingkan dengan pendaftar dari seluruh Indonesia untuk dapat melaju ke tahap selanjutnya.
“Gunakan kesempatan dalam tes SKD dengan maksimal. Karena nilai SKD dari setiap peserta akan dikompilasikan dengan seluruh peserta di Indonesia untuk mencari yang masuk ke tahapan selanjutnya,” kata Inspektur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) Budi Prawira di hadapan peserta SKD CPNS Kementerian PANRB T.A 2021 di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (17/10/2021) seperti dikutip dari laman Kementerian PANRB.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih mengatakan bahwa rangkaian SKD CPNS Kementerian PANRB yang diadakan di Indonesia telah berakhir dengan usainya pelaksanaan tes di Surabaya, Jawa Timur ini. Sedangkan, masih ada satu jadwal tes SKD lagi untuk lokasi di luar negeri, yakni di Penang, Malaysia, yang akan dilaksanakan pada akhir Oktober.
Untuk itu, Sri menyampaikan kepada seluruh peserta seleksi CPNS di Kementerian PANRB untuk bersiap menghadapi SKB.
“Sambil menunggu pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetap persiapkan diri untuk menghadapi tes SKB yang mungkin tidak terlalu lama lagi akan dilangsungkan,” ujarnya.
Seblum SKB digelar, Sri mengungkapkan ada sejumlah hal yang dipastikan para peserta. Pertama, persiapan menghadapi SKB dapat dimulai dengan memperdalam pengetahuan mengenai jabatan yang dilamar. Mencari tahu mengenai kompetensi teknis dari jabatan yang akan dilamar karena materi SKB yang akan diujikan dipastikan sesuai dengan bidang jabatan.
Kedua, peserta disarankan untuk mencari tahu jabatan yang akan dilamar beserta dasar hukumnya. Apabila melamar untuk jabatan fungsional, maka dapat mencari tahu mengenai PermenPANRB yang mengatur jabatan tersebut dan juga dengan instansi pembinanya.
Ketiga, persiapan materi kompetensi teknis bidang. Peserta diimbau agar kembali melihat persyaratan administrasi yang perlu disiapkan untuk mengikuti tes SKB nanti.
Berdasarkan rangkaian tes SKD, terdapat persyaratan administrasi yang wajib dibawa untuk mengikuti tes, namun masih ada peserta yang tidak membawa saat akan mengikuti tes.
Persyaratan administrasi tersebut adalah KTP asli, kartu peserta ujian, formulir deklarasi sehat, sertifikat vaksin minimal dosis pertama, serta keterangan hasil tes PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 dengan hasil negatif.
“Kurang lebih syarat administrasi yang harus dibawa saat SKD dan SKB akan sama. Persiapkan diri dengan membaca pengumuman sedetail mungkin agar tidak merugikan diri sendiri,” lanjut Sri.
Keempat, selain pelaksanaan SKB dengan Computer Assisted Test (CAT), setiap instansi juga memiliki ketentuan masing-masing mengenai tes yang akan dijalankan dalam rangkaian SKB. Nilai hasil akumulasi dari tes SKD dan SKB inilah yang akan menentukan nantinya peserta lolos atau tidak menjadi CPNS.
Kelima, peserta harus memahami dengan baik berdasarkan pengumuman yang akan disampaikan. Pengumuman akan selalu ditayangkan melalui situs resmi instansi.
“Pantau terus situs resmi instansi dan juga Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Jangan ada lagi alasan tidak mengetahui informasi tersebut karena tidak membaca dengan baik pengumuman yang sudah disampaikan,” ujar Sri.