Bisnis.com, JAKARTA - Peristiwa selebgram Rachel Vennya kabur dari tempat karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan pada Selasa (12/10/2021) membuat Pangdam Jaya Mayor Jenderal Mulyo Aji memerintahkan oknum TNI berinisial FS diperiksa.
Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19 langsung menggelar penyelidikan dan menemukan peran salah satu anggotanya dalam kasus tersebut.
"Terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara Soekarno-Hatta berinsisial FS yang melakukan tindakan nonprosedural," ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).
Herwin menuturkan, menurut Surat Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 tanggal 15 Sep 2021, menyatakan pihak yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan ada tiga golongan.
Pertama, para pekerja migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Kedua, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri.
Baca Juga
Ketiga, pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
"Pada Kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata Herwin.
Dari hasil penyelidikan sementara, Rachel bisa menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri karena diatur oleh anggota TNI berinisial FS itu.
Atas temuan itu, Pangdam Jaya Mayor Jenderal Mulyo Aji memerintahkan petugas memeriksa FS secepatnya.
"Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal," ujar Herwin.
Kabar selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina di RSDC Pademangan, Jakarta Utara. pertama kali disebarkan oleh warganet di Twitter.
Mereka geram atas perilaku Rachel yang baru pulang dari Amerika Serikat (AS), tapi tidak mau mengikuti prosedur karantina.
Kementerian Kesehatan pun bergerak cepat menindaklanjuti kabar ini. Kemenkes bersama Tim Satgas Covid-19 segera melakukan pengecekan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan karantina merupakan hal yang wajib dipatuhi semua orang yang baru berpergian dari luar negeri.
"Semua harus patuh sesuai aturan tanpa kecuali. Pasti akan ada langkah-langkah untuk memastikan aturan dilaksanakan," ujar Nadia.