Bisnis.com, SOLO - Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Peraturan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian PANRB, untuk meminimalisir adanya penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh di tanggal 18 Oktober 2021.
Pemerintah kemudian menggeser hari libur tersebut ke tanggal 20 Oktober.
Kini, pemerintah menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti untuk pekan depan. ASN tidak boleh berpergian di tanggal 18-22 Oktober.
Larangan cuti dan bepergian untuk ASN kemudian diatur dalam SE Menpan RB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Larangan ASN berpergian di tanggal 18-22 Oktober ke luar daerah tersebut memiliki pengecualian.
Pemerintah membolehkan ASN mengambil cuti, khusus bagi mereka yang melahirkan, sakit dan memiliki alasan penting.