Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Batal Telisik Transaksi Narkoba Rp120 Triliun, Ini Alasannya

PPATK telah menyerahkan temuan transaksi narkoba ke penyidik lain, sehingga Direktorat Tindak Pidana Narkoba tidak dapat menindaklanjuti temuan tersebut.
Bareskrim Polri-Antara
Bareskrim Polri-Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri urung menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi jual-beli narkoba senilai Rp120 triliun.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Polisi Krisno Halomoan Siregar menyebut bahwa PPATK telah menyerahkan temuan itu ke penyidik lain, sehingga Direktorat Tindak Pidana Narkoba tidak menindaklanjuti temuan tersebut.

Sayangnya, Krisno tidak menjelaskan lebih rinci mengenai penyidik lain tersebut. Apakah berasal dari instansi Polri atau instansi lainnya.

"Terkait rekening Rp120 triliun yang telah dicurigai sebagai hasil transaksi narkoba sudah diserahkan PPATK ke penyidik lain bukan ke Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, manakala diserahkan ke kami, maka akan kami ditindaklanjuti," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Kendati demikian, menurut Krisno, Bareskrim Polri tetap akan bekerja sama dengan PPATK, namun hanya fokus pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada produksi dan peredaran gelap obat keras ilegal di wilayah DI Yogyakarta.

Selain itu, Bareskrim Polri dan PPATK juga akan bekerja sama untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia.

"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan PPATK sudah bersepakat untuk meningkatkan kerjasama dalam pemberantasan peredaran gelap Narkoba melalui optimalisasi penyidikan TPPU," katanya.

Sebelumnya, Polri pernah menyatakan tengah meminta semua data hasil termuan PPATK terkait dugaan transaksi jual-beli narkoba sebesar Rp120 triliun selama periode 5 tahun.

"Sampai saat ini masih proses ya, tetapi sudah bertemu," tuturnya di Mabes Polri, Senin (11/10/2021).

Secara terpisah, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan semua data temuan tersebut kepada Polri dan BNN untuk ditindaklanjuti.

Menurut Dian, PPATK dan Bareskrim Polri masih melakukan diskusi untuk membahas temuan itu.

"Sebagaimana telah saya jelaskan di Komisi III DPR bahwa mungkin saja terdapat perbedaan cara perhitungan antara aparat penegak hukum dengan PPATK selaku lembaga intelijen keuangan,” kata Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper