Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jual Beli Narkoba Rp120 Triliun, Polri Minta Rincian Transaksi ke PPATK

Rincian transaksi diperlukan untuk menindaklanjuti temuan PPATK terkait adanya jual-beli narkoba sebesar Rp120 triliun selama periode 2016-2020.
Petugas mengamankan sekitar 200 Kg narkoba jenis sabu yang dikirm dari Malaysia ke Kalsel./Istimewa
Petugas mengamankan sekitar 200 Kg narkoba jenis sabu yang dikirm dari Malaysia ke Kalsel./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan meminta rincian transaksi jual beli narkoba senilai Rp120 triliun kepada PPATK.

Rincian itu diperlukan untuk menindaklanjuti temuan PPATK terkait adanya transaksi jual-beli narkoba sebesar Rp120 triliun selama periode 2016-2020.

"Bareskrim Polri sedang berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut," tuturnya di Mabes Polri, dikuitip Jumat (8/10/2021).

Menurut Rusdi, perkara tersebut tidak hanya akan ditangani oleh Bareskrim Polri, tetapi juga Badan Narkotika Nasional (BNN) agar kasus aliran dana itu bisa segera dituntaskan.

"Kita tunggu saja hasil koordinasinya seperti apa nanti ya," katanya.

Sebelumnya, PPATK menemukan adanya dugaan pencucian uang dalam sejumlah rekening dengan nilai mencapai Rp120 triliun.

Nilai tersebut diduga berasal dari hasil transaksi jual-beli narkoba pada periode 2016-2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper