Bisnis.com, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan meminta rincian transaksi jual beli narkoba senilai Rp120 triliun kepada PPATK.
Rincian itu diperlukan untuk menindaklanjuti temuan PPATK terkait adanya transaksi jual-beli narkoba sebesar Rp120 triliun selama periode 2016-2020.
"Bareskrim Polri sedang berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut," tuturnya di Mabes Polri, dikuitip Jumat (8/10/2021).
Menurut Rusdi, perkara tersebut tidak hanya akan ditangani oleh Bareskrim Polri, tetapi juga Badan Narkotika Nasional (BNN) agar kasus aliran dana itu bisa segera dituntaskan.
"Kita tunggu saja hasil koordinasinya seperti apa nanti ya," katanya.
Sebelumnya, PPATK menemukan adanya dugaan pencucian uang dalam sejumlah rekening dengan nilai mencapai Rp120 triliun.
Baca Juga
Nilai tersebut diduga berasal dari hasil transaksi jual-beli narkoba pada periode 2016-2020.