Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Perintahkan Polres Luwu Timur Bantu Cari Alat Bukti Baru

Polri telah memerintahkan Polres Luwu Timur agar turut serta mencari alat bukti baru atau novum terkait kasus kekerasan seksual di Kecamatan Maili, Luwu Timur Sulawesi Selatan.
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak/Antara
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polri memerintahkan Polres Luwu Timur agar turut serta mencari alat bukti baru atau novum terkait kasus kekerasan seksual terhadap tiga orang anak di Kecamatan Maili, Luwu Timur Sulawesi Selatan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan mengemukakan bahwa tim penyidik pada Polres Luwu Timur tidak hanya menunggu pihak pelapor untuk menyerahkan bukti baru terkait kasus tersebut, tetapi ikut membantu pelapor mencari novum.

"Tentu Polri tidak menunggu. Polri dalam hal ini Polres Luwu Timur yang dibantu Polda Sulawesi Selatan terus menggali kasus yang sebenarnya dengan mencari bukti baru, ketika sudah ada bukti baru yang memenuhi unsur tindak pidana akan kita proses lebih lanjut," tuturnya di Mabes Polri, Senin (11/10).

Ramadhan menjelaskan bahwa sejauh ini penyidik dari Polres Luwu Timur belum menemukan kendala apapun untuk mencari alat bukti baru tersebut. Dia hanya meminta agar masyarakat bersabar karena Polri masih bekerja keras mencari alat bukti itu.

"Tidak ada kendala. Kita terus melakukan proses penyelidikan. Sekali lagi ketika pihak lain katakan telah memiliki bukti, kita bisa bekerjasama dengan baik. Tujuannya sama mengungkap kasus ini," kata Ramadhan.

Seperti diketahui, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mempertanyakan permintaan bukti baru oleh polisi agar kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung di Kabupaten Luwu Timur bisa dibuka kembali. LBH Makassar mengaku telah mengajukan hal itu ke polisi sejak 6 Maret 2020.

Kepala Divisi Perempuan, Anak dan Disabilitas, Rezki Pratiwi mengatakan seharusnya kepolisian membuka kasus ini kembali dengan melakukan pemeriksaan saksi lain dan penggalian petunjuk lain. Rezki menegaskan pihaknya juga sudah memberikan dokumen-dokumen kasus tersebut sejak Polda Sulsel melakukan gelar perkara pada 6 Maret 2020.

"Jadi kami dalam gelar perkara di Polda Sulsel, sudah menyampaikan dokumen-dokumen. Itu tinggal di follow up saja," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper