Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengucapkan selamat atas amnesti yang diterima Saiful Mahdi.
“Saya mengucapkan selamat kepada Saiful Mahdi, dan saya apresiasi DPR yang telah memilih langkah hukum progresif,” katanya dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Kamis (7/10/2021).
Menurutnya, keputusan DPR mengambil langkah hukum progresif itu tepat, karena jika menunggu masa reses selesai, maka keputusan pemberian amnesti akan tertunda terlalu lama.
“Hukum progresif itu hukum yang manakala terjadi sesuatu yang agak mendesak tidak terlalu terikat pada prosedur-prosedurd atau langsung diselesaikan,” kata Mahfud.
Dia juga menyampaikan, bahwa setelah DPR menyampaikan keputusan secara resmi, maka Presiden tinggal menerbitkan surat keputusan tentang pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memiliki perhatian tersendiri terhadap upaya memberikan amnesti kepada orang yang menjadi korban UU ITE.
Baca Juga
“UU ITE sendiri alhamdulilah juga sekarang sudah masuk ke prolegnas tahun ini. Berarti, dalam 3 bulan kedepan akan dibahas oleh DPR, kita sudah ajukan draft perubahan undang-undang ITE dan sambil menunggu kita sudah membuat SKB Kemenkoinfo, Kejaksaan Agung, dan Polri,” ungkap Mahfud.
DPR RI telah menyetujui pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dalam rapat paripurna pada hari ini, Kamis (7/10/2021), telah meminta persetujuan kepada para peserta rapat untuk menyetujui usulan Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Saiful.
“Sehubungan dengan keterbatasan waktu urgensi surat dan mengingat DPR akan memasuki masa reses, saya meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR, apakah permintaan amnesti tersebut sebagai surat presiden dapat kita setujui?” tanyanya kepada seluruh anggota yang hadir dan disetujui.
Muhaimin mengatakan akan segera memberikan jawaban tertulis kepada Presiden Jokowi.
Saiful dilaporkan ke polisi oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah Taufik Saidi sebagai buntut dari komentar Saiful tentang rekrutmen PNS di lingkungan Unsyiah melalui group WhatsApp yang beranggotakan para dosen kampus tersebut.
Akhirnya, setelah melalui belasan kali persidangan, Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan penjara karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik.