Bisnis.com, JAKARTA — Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman berharap keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai ASN bisa menjadi jalan tengah.
“Semoga usaha Kapolri ini menjadi jalan keluar. Win-win solution untuk semua ~ #BungFADJROEL @DivHumas_Polri,” cuitnya melalui akun Twitter @fadjroeL, Rabu (29/9/2021).
Kapolri mengatakan bahwa pihaknya siap menampung puluhan pegawai KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) karena saat ini lembaganya membutuhkan lebih banyak tenaga untuk membantu menuntaskan perkara tindak pidana korupsi.
Jokowi menyambut baik usulan tersebut dan telah mengirim surat balasan kepada kapolri.
“Kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," tutur Sigit, Selasa (28/9/2021).
Keputusan Presiden tersebut juga diamini Menko Polhukam Mahfud MD. Menurutnya, persetujuan Presiden itu memiliki dasar yakni Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020 yang berbunyi: "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS."
Baca Juga
Selain itu, Kepala Negara dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri, juga institusi lain sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014.
"Bukan penyidik, tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," kata Mahfud.